Politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq untuk ketiga kalinya tersandung kasus korupsi.
Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq (FA) (Instagram Fahd Arafiq)
Layananberita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mempertimbangkan pemberatan hukuman pidana terhadap Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq setelah politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon serta penerimaan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pemberatan tersebut berkaitan dengan status Fahd yang untuk ketiga kalinya tersandung perkara korupsi. Sebelumnya, Fahd pernah terjerat dua kasus korupsi berbeda, yakni pada 2011 dan 2017.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan Fahd telah tiga kali tersandung perkara pidana korupsi.
“Jadi untuk saudara F, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).
Taufik menyebut kondisi tersebut membuat Fahd masuk kategori residivis sehingga terdapat dasar untuk pemberatan dalam pemidanaan.
“Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” tambahnya.
Meski demikian, Taufik menjelaskan penerapan pemberatan hukuman merupakan kewenangan tim penuntutan. Sementara pada tahap penyidikan, KPK akan menguraikan fakta serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
“Nah nanti untuk pemidanaan, tentunya itu menjadi porsi di penuntutan. Tapi secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana begitu ya,” jelas Taufik.
2 Kasus Korupsi Lainnya
Fahd Arafiq pertama kali tersandung kasus korupsi dalam perkara suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Aceh. Saat itu, Fahd masih aktif sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Dalam perkara tersebut, Fahd terbukti menyerahkan uang senilai Rp 5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati. Pemberian tersebut bertujuan agar Wa Ode mengupayakan tiga kabupaten di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, memperoleh alokasi DPID tahun anggaran 2011.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemudian menyatakan Fahd bersalah dalam perkara tersebut. Ia dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Fahd mulai ditahan pada 27 Juli 2012.
Perkara kedua yang menjerat Fahd berkaitan dengan korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
Fahd disebut menerima uang dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dan PT Adhi Aksara Abadi dalam proyek pengadaan Al-Qur’an.
Besaran uang yang diterima Fahd dalam perkara tersebut beragam, mulai dari Rp 4,7 miliar, Rp 9,25 miliar, Rp 400 juta, hingga Rp 14,39 miliar. Uang tersebut juga dibagikan kepada sejumlah anggota DPR lainnya.
Selain itu, terkait fee proyek pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran 2011 senilai Rp 31,2 miliar, Fahd disebut membagikannya kepada enam orang.
Majelis hakim kemudian menyatakan Fahd terbukti menerima suap sekitar Rp 3,411 miliar. Ia dinyatakan bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP sehingga harus menjalani hukuman pidana pada 2017.
Kode ‘2’ Pejabat Pertanahan Minta Fee Pengurusan HGB Summarecon
Istilah 2 itu sebagai kode permintaan uang.
Konferensi Pers Kasus Dugaan Suap HBG Summarecon (Dimas Ramadhan Wicaksana/Liputan6.com)
Dugaan korupsi itu berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Namun, sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya yang mengklaim memiliki SHM atas bidang tanah tersebut.
Persoalan itu kemudian berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung setelah para ahli waris mengajukan gugatan. Di tengah proses tersebut, terjadi komunikasi antara YA, pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon, dengan ERW, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
YA dan LEV, yang juga disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon, kemudian mendekati ERW. Mereka meminta bantuan untuk mengomunikasikan persoalan tersebut dengan SON, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Komunikasi itu dilakukan untuk meminta pembukaan blokir serta pemecahan HGB milik Summarecon. Namun, SON disebut tidak bersedia melakukan hal tersebut tanpa adanya arahan dari atasannya.
Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan permintaan fee. Pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon yang masih bersengketa, SON melalui ERW meminta fee dengan kode “2”.
“2 Itu artinya Rp 2 miliar. Jadi ada kode-kode komunikasi antara YA, SON meminta 2,” jelas Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Uang itu disebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah milik Summarecon. Pihak Summarecon kemudian tidak menyanggupi seluruh permintaan tersebut. Mereka hanya bersedia memberikan Rp 1,5 miliar.
“Terjadi negosiasi karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut,” sambung Taufik.
Kesepakatan kemudian berujung pada penyerahan uang pada 27 Agustus 2026. Direktur Utama Summarecon, ADR, melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW.
Uang tersebut selanjutnya tidak seluruhnya diserahkan kepada SON. ERW diduga memberikan Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Pemberian itu diduga berkaitan dengan fee untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon. Setelah penyerahan tersebut, KPK juga mengungkap adanya pemberian berikutnya kepada SON yang berkaitan dengan pengurusan perkara tersebut.
Dugaan Gratifikasi di Kementerian ATR/BPN
Selain perkara pengurusan HGB Summarecon, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan proses mutasi dan promosi jabatan serta sejumlah layanan pertanahan lainnya.
Salah satunya terkait pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA. Dalam perkara ini, PT BPA diduga memberikan “uang pengurusan” kepada ERW sebesar Rp 2,1 miliar.
Dari jumlah tersebut, ERW kemudian diduga menyerahkan Rp 1,8 miliar kepada ARF. KPK masih mendalami kaitan pemberian uang tersebut dengan proses pengurusan HGB yang dilakukan.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan LMP bersama ARF senilai Rp 8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama LMP.
“Dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF,” jelas Taufik.
Selain itu, terdapat sejumlah penerimaan lain yang diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan. Uang-uang tersebut disebut disimpan dalam sejumlah koper dan kardus. KPK masih menelusuri asal-usul dan peruntukan uang tersebut, termasuk pihak yang menyerahkan maupun menerima.
Dalam rangkaian perkara ini, ARF juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari ERW maupun MF, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan, baik di Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun tingkat Kementerian ATR/BPN.
Uang yang dikumpulkan ARF selanjutnya diduga diberikan kepada FEZ, pihak swasta yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. FEZ diduga berperan sebagai penampung uang yang dikumpulkan ARF.
Penyidik masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran uang tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkannya. Penelusuran juga dilakukan untuk mengetahui kaitan uang tersebut dengan berbagai proses layanan pertanahan di tingkat Kantah, Kanwil, hingga Kementerian ATR/BPN.
Dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, tim KPK turut mengamankan barang bukti elektronik serta uang tunai dengan nilai total sekitar Rp 106,3 miliar. Sebagian besar uang ditemukan di sejumlah lokasi dan disimpan dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.
Di rumah ARF, penyidik menemukan uang tunai dalam beberapa koper berwarna merah. Barang bukti tersebut terdiri dari Rp 31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp 896 juta di rumah LEV, Rp 8 juta di rumah ZNM, serta Rp 49,5 juta di rumah SON. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan penelusuran lebih lanjut.


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9348287/original/054104800_1789406611-WhatsApp_Image_2026-09-15_at_00.21.21.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349178/original/019311000_1789476901-WhatsApp_Image_2026-09-15_at_19.31.09.jpeg)